Untuk
melabelkan idiom kafir warga Indonesia yang non-Muslim itu sangat
tidak tepat, karena di negara Indonesia identik dengan mayoritas
muslim. Itu akan membuat gesekan yang akan membuat perpecahan dikubu
masing-masing. Karena berbicara idiom kafir sesuatu yang sara, bagi
penulis sendiri melabelkan idiom kafir sangat peka dan sangat
tendensius/ rentan konflik. Dan itu akan sangat merugikan nama baik
muslimin indonesia itu sendiri.
Apalagi
dengan menggunakan idiom kafir dengan nada permusuhan dan ingin
menang sendiri, itu sudah sangat mengabaikan fakta bahwa al-Qur’an
sendiri membedakan non-Muslim berdasarkan akidah dan sikap sosialnya.
Terhadap
Ahlul Kitab yang bersahabat, al-Qur’an memerintahkan umat Islam
untuk dapat berbuat adil dan condong kepada perdamaian. Karena kerja
sama dan perkawanan dengan mereka tidak dilarang, seperti dicontohkan
Nabi yang berkawan dengan non-muslim.
Sebagaimana
disebutkan di dalam al-Qur’an, sebagian Ahlul Kitâb yang lurus
akidahnya, rendah hati, dan bersahabat dengan Nabi dan umat Islam.
Terhadap mereka kita dianjurkan bersikap adil dan diperbolehkan
bersahabat. Yang dilarang adalah berkarib dengan mereka yang memusuhi
umat Islam dan mengusir dari tanah airnya.
Bahwa
non-muslim yang sudah memerangi dan mengusir muslim itulah yang mesti
kita jauhi bahkan kita wajib untuk membela diri bahkan dengan perang
sekalipun. Jadi kafir yang ontentik itulah yang mesti kita putus
persahabatan/ berkarib dengan mereka. Bukan kepada mereka yang
bersikap baik kepada muslim yang mesti kita jauhi/ perangi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar