Selasa, 29 Januari 2019

MELAWAN INTOLERAN

Permasalahan yang selanjutnya adalah intoleransi, yang merupakan akar dari segala bentuk radikalisme yang dapat mengganggu keutuhan NKRI dan Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika adalah dasar saya untuk selalu bertoleransi dalam hidup bernegara, dimana pasti selalu ada perbedaan dalam bentuk apapun namun kita semua satu kesatuan.
Cara saya dalam melawan intoleransi salah satunya dengan jangan merasa paling benar! Ya kenapa? Karena ketika anda merasa paling benar anda cenderung mengkoreksi yang menurut anda salah dan ketika anda mengkoreksi yang menurut anda salah disitu terjadilah perpecahan. Salah satu masalah terbesar manusia adalah ketika dia merasa benar dia merasa boleh melakukan segalanya kepada yang menurut dia salah. Contoh, Kalau anda merasa anda lebih mulia anda boleh melakukan apapun kepada yang tidak mulia. Itu yang sudah terjadi selama ini.
Jadi dengan membuka diri melihat segala sesuatu dari sudut pandang yang luas dan objektif dalam menanggapi persoalan yang ada, selesaikan dengan praktis dan demokrasi semua ini pasti bisa kita selesaikan bersama.

Senin, 28 Januari 2019

MELAWAN KORUPSI

Korupsi merupakan bukan sesuatu yang baru ditelinga masyarakat Indonesia. Dan bahkan sudah menjadi suatu budaya yang mengakar hingga dasar ditatanan masyarakat. Tanpa disadari bahwa penyakit ini bukan suatu kesalahan ataupun menjadi sesuatu yang wajar dikalangan tertentu. Dengan kata lain korupsi sudah menjadi hal biasa, bila tidak diketahui oleh yang berwajib/ orang lain yang berkepentingan.
Tentunya dengan kejadian seperti ini membuat miris para generasi penerus Bangsa, dan efeknya dapat dirasakan nantinya jika generasi penerus Bangsa tertular penyakit laten korupsi. Apapun alasanya korupsi merupakan suatu kejahatan moral yang merusak tatanan berkebangsaan jika dianggap suatu hal yang wajar dan biasa saja.
Oleh karena itu penulis merasa penting untuk merumuskan permasalahan bahaya laten korupsi, yang sudah dianggap wajar dan biasa dikalangan masyarakat kita saat ini. Sungguh sangat memprihatikan melihat fenomana korupsi kita dalam decade dekat ini yang saling lempar-melampar kesalahan dalam kasus korupsi. Semua ingin bersih dan saling cuci tangan dan melampar kesalahan kepada yang lain.
Korupsi merupakan masalah yang sangat bisa diselesaikan namun tidak akan pernah habis selama masih banyak pihak yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi maupun kelompoknya. Untuk awal Gerakan pribadi dalam melawan korupsi dimulai dari diri sendiri. Dengan Katakan tidak pada korupsi!!! Begitu komitmen yang penulis tanamkan dalam diri. Dari Banyak faktor atau alasan kenapa korupsi terjadi, namun menurut penulis ada beberapa faktor penyebab korupsi antara lain:

1. Kurangnya Transparansi: Minimnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya.
2. Pendidikan yang Rendah: Tingkat pendidikan yang rendah dapat mengurangi kesadaran tentang dampak negatif korupsi.
3. Kekuasaan yang Terpusat: Konsentrasi kekuasaan dalam satu lembaga atau individu yang mengurangi checks and balances.
4. Budaya yang Toleran terhadap Korupsi: Normalisasi praktik korupsi dalam masyarakat, di mana tindakan tersebut dianggap wajar.
5. Imbalan yang Tidak Seimbang: Ketidakpuasan terhadap gaji dan tunjangan dapat mendorong individu untuk mencari keuntungan secara ilegal.
6. Sistem Hukum yang Lemah: Penegakan hukum yang tidak konsisten dan kurangnya sanksi tegas bagi pelanggar.
7. Kurangnya Kesadaran dan Pendidikan Anti-Korupsi: Minimnya program pendidikan yang mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi.

Mengatasi faktor-faktor ini memerlukan pendekatan yang komprehensif, termasuk reformasi kebijakan, pendidikan, dan penegakan hukum yang lebih baik.
Untuk mengatasi korupsi, beberapa langkah yang bisa diambil adalah:

1. Peningkatan Transparansi: Menerapkan sistem yang jelas untuk pengelolaan anggaran dan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana.
2. Reformasi Sistem Hukum: Memperkuat penegakan hukum dengan sanksi yang tegas bagi pelanggar, serta memperbaiki proses hukum agar lebih cepat dan adil.
3. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat: Mengadakan program pendidikan tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan tinggi.
4. Penguatan Lembaga Anti-Korupsi: Memberdayakan lembaga yang bertugas memberantas korupsi dengan sumber daya yang cukup dan independensi dalam operasionalnya.
5. Peningkatan Gaji dan Tunjangan: Menyediakan imbalan yang layak bagi pegawai negeri dan aparat penegak hukum untuk mengurangi insentif korupsi.
6. Desentralisasi Kekuasaan: Mendorong pemerintahan lokal untuk memiliki kekuasaan dan anggaran yang lebih besar, sehingga mengurangi konsentrasi kekuasaan.
7. Keterlibatan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan proyek-proyek publik dan pengelolaan sumber daya.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan korupsi dapat diminimalisir dan sistem pemerintahan yang lebih bersih dapat terwujud.




Rabu, 16 Januari 2019

ETIKA BISNIS UNTUK LINGKUNGAN HIDUP

Dari pertumbuhan ekonomi secara global, saat ini telah memunculkan enam persoalan dalam lingkungan hidup yaitu :

- Akumulasi bahan beracun
- Efek rumah kaca
- Perusakan lapisan ozon
- Hujan asam
- Deforestasi dan penggurunan
- Serta kematian bentuk-bentuk kehidupan (keanekaragaman hayati)

PARADIGMA ETIKA LINGKUNGAN

Ada beberapa paradigma (cara pandang/pola  pikir) yang berkembang dalam memahami etika dalam kaitannya dengan isu lingkungan hidup.

1. Etika kepentingan generasi mendatang, yang memandang bahwa suatu keputusan dan tindakan hendaknya jangan hanya memikirkan kepentingan umat manusia pada generasi saat ini saja, tetapi juga kepentingan umat manusia pada generasi-generasi mendatang.

2. Etika lingkungan biosentris, yang memandang perilaku etis bukan saja dari sudut pandang manusia, tetapi juga dari sudut pandang nonmanusia (flora, fauna, dan benda bumi nonorganisme) sebagai satu kesatuan sistem lingkungan.

3. Etika ekosistem, menganggap Sang Pencipta (Tuhan) dan seluruh ciptaannya (bumi dan seluruh isinya, sistem tata surya, sistem galaksi, dan sistem alam  jagat raya) dianggap sebagai moral patients.





Senin, 14 Januari 2019

PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS

A. Menurut Caux Round :

- Tanggung Jawab Bisnis: dari stakeholders ke stakeholders
- Dampak Ekonomis dan Sosial dari Bisnis
- Perilaku Bisnis: dari Hukum yang Tersurat ke Semangat Saling Percaya.
- Sikap menghormati aturan
- Dukungan bagi perdagangan multilateral
- Sikap hormat bagi lingkungan alam
- Menghindari operasi-operasi yang tidak etis

B. Menurut Weiss :

- Martabat/hak
- Kewajiban
- Kewajaran
- Keadilan

C. Menurut Sonny Keraf

- Prinsip Otonomi
- Prinsip Kejujuran
- Prinsip Keadilan
- Prinsip Saling Menguntungkan
- Prinsip Integritas Moral

Minggu, 13 Januari 2019

KODE ETIK PROFESI

A. Keberadaan Berbagai Profesi

- Setiap organisasi profesi mempunyai pedoman kode etik untuk menjadi standar/acuan perilaku bagi para anggotanya.
- Tujuan khusus dari setiap organisasi profesi adalah untuk mengembangkan kompetensi para anggota secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya dengan berpedoman pada kode etik yang telah disepakati bersama.

B. Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)

Ada dua kategori kode etik yang diterapkan oleh PAII, yaitu kode etik PAII dan kode etik Qualified Internal Auditor (QIA). Kode etik PAII berlaku bagi organisasi profesi dan semua anggota PAII yang bekerja pada departemen/bagian audit internal suatu organisasi/perusahaan.  Kode etik QIA adalah kode etik bagi anggota yang telah memperoleh sertifikasi QIA melalui suatu pendidikan formal yang diterapkan oleh PAII. Perlu dipahami bahwa saat ini yang berprofesi pada departemen/bagian audit internal tidak seluruhnya mempunyai kualifikasi gelar atau sertifikat QIA

C. Kode Etik Psikologi Indonesia

Kode etik yang berlaku bagi Ilmuwan psikologi dan psikolog dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikan mereka, di mana latar belakang pendidikan ini menetukan boleh atau tidaknya seseorang melakukan praktik psikologi. Para Ilmuwan psikologi dalam batas-batas tertentu dapat memberika jasa psikologi, tetapi tidak boleh menjalankan praktik psikologi. Praktik psikologi hanya boleh dilakukan oleh para psikolog.

D. Kode Etik Profesi Advokat

Advokat merupakan salah satu subprofesi di bidang hukum. Sebagaimana dikatakan oleh Abdulkadir Muhammad (2006), peraturan hukum mengatur dan menjelaskan bagaimana seharusnya:
- Legislator menciptakan hukum
- Pejabat melaksanakan administrasi Negara
- Notaris merumuskan kontrak-kontrak harta kekayaan
- Polisi dan jaksa menegakkan ketertiban hokum
- Pengacara membela kliennya dalam menginterpretasikan hokum
- Hakim menerapkan hukum dan menetapkan keputusannya
- Pengusaha menjalankan kegiatan bisnisnya
- Konsultan hukum memberikan nasihat hukum kepada kliennya
- Pendidik hukum menghasilkan ahli hukum

Bila seorang profesional benar-benar menghayati profesinya dan betul-betul mau mematuhi kode etik yang ditetapkan atas dasar kesadaran diri dalam melaksanakan profesinya, maka sebenarnya ia telah menjalani kehidupan sesuai dengan hakikat manusia seutuhnya. Hakikat manusia utuh adalah hidup dengan menyeimbangkan pemenuhan EQ, IQ, SQ, dan PQ.


Sabtu, 12 Januari 2019

KODE ETIK DI TEMPAT KERJA

A. Kode Etik Sumber Daya Manusia :

Enam dimensi program etik agar kode etik dapat dipenuhi :

1. Kode etik formal : Kode etik yang dirumuskan/ditetapkan secara resmi oleh suatu organisasi profesi, suatu lembaga/entitas tertentu dsb.
 2. Kode Etika : Entitas yang mengembangkan kebijakan, mengevaluasi tindakan, menginvestigasi, dan menghakimi pelanggaran-pelanggaran etika.
3. Sistem komunikasi etika : Cara untuk mensosialisasikan kode etik dan  perubahannya, termasuk isu-isu dan cara mengatasinya yang bersifat dua arah
4. Pejabat etika : Pihak yang mengkoordinasikan kebijakan, memberikan  pendidikan, dan menyelidiki tuduhan adanya pelanggaran etika
5. Program pelatihan etika : Program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan membantu karyawan dalam merespon masalah-masalah etika
6. Proses penetapan disiplin : dalam hal terjadi perilaku tidak etis.

B. Kode Etik Pemasaran :

American Marketing Association (AMA)

1. Tanggung jawab (responsibilities), … pelaku pemasaran harus  bertanggungjawab atas konsekuensi aktivitas mereka dan selalu berusaha agar keputusan, rekomendasi dan fungsi tindakan mereka mengidentifikasi, melayani, dan memuaskan masyarakat (publik) yang relevan : para pelanggan, organisasi dan masyarakat.
2. Kejujuran dan kewajaran (honesty and fairness), pelaku pemasaran harus menjaga dan mengembangkan integritas, kehormatan dan martabat profesi  pemasaran.
3. Rights and duties of parties (Hak (Rights) dan Kewajiaban (Duties), pihak- pihak).
4. Organizational relationships (Hubungan Organisasi)

C. Kode Etik Akuntansi :

 Insitute of Management Accountants

1. Kompetensi Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan  berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan

2. Kerahasiaan
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
- Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga

3. Integritas
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tugas secara etis.
- Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka
- Menahan diri dari aktivitas negatif yang dapat menghalangi dalam  pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalangi penilaian tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
- Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

4. Objektivitas
Mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
- Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan

5. Resolusi atas Etis
Dalam menerapkan standar kode etik, praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan mungkin menghadapi masalah dalam mengidentifikasikan perilaku tidak etis atau di dalam memecahkan suatu konflik etis

Jumat, 11 Januari 2019

PENGERTIAN ETIKA PROFESI DAN PROFESIONALISME

Pengertian Etika Profesi dan Profesionalisme


Pengertian Etika

- Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika berkaitan erat dengan perkataan moral yang berarti juga dengan adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral memiliki pengertianyang hampir sama, namun dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.



Pengertian Profesi

- Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk profesi itu.



Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi.Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.



PENGERTIAN ETIKA PROFESI MENURUT PARA AHLI YAITU :



- Menurut Kaiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 )
Etika profesi merupakan sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

- Menurut (Anang Usman, SH., MSi.)
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,

Profesionalisme

- Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.





































Kamis, 10 Januari 2019

BISNIS SEBAGAI PROFESI

Salah satu pengertian profesi adalah “suatu pekerjaan sebagai penunjang nafkah hidup”, dari sudut pandang ini maka semua aktivitas bisnis dapat dianggap sebagai profesi. Bisnis dapat menentukan pertumbuhan investasi, produksi dan peningkatan  pendapatan nasional. Namun sebaliknya bisnis dapat menimbulkan suatu krisis ekonomi jika tidak dikelola secara profesional. Oleh karena itu sesuai dengan ciri-ciri  profesi tersebut diatas maka, bisnis adalah suatu profesi karena dalam bisnis terdapat banyak pekerjaan, menuntut ilmu untuk mengelola dan para manajemen dituntut  bermoral tinggi dan harus dikelola secara professional.

Bisnis dianggap sebagai profesi karena telah sesuai dengan definisi dan ciri-ciri suatu profesi, yaitu :

- Profesi adalah pekerjaan dan di dalam bisnis terdapat banyak jenis pekerjaan.
- Sebagian besar jenis pekerjaan di dalam perusahaan.
- Profesi menuntut penerapan kaidah moral/etika yang sangat ketat.
- Tuntutan kaidah moral yang tinggi menjadi keharusan.

Rabu, 09 Januari 2019

PENGERTIAN PROFESI

Pengertian :

- Definisi yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut.

- Definisi lebih sempit, profesi adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya komitmen moral/nilai-nilai etis

* Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
“Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu”

* Menurut Sonny Keraf (1998) :
“Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.

Ciri-ciri Profesi

1. Profesi adalah suatu pekerjaan mulia.
2. Untuk menekuni profesi ini diperlukan pengetahuan, keahlian dan keterampilan tinggi.
3. Pengetahuan, keahlian dan keterampilan diperoleh melalui pendidikan formal,  pelatihan dan praktik/pengalaman langsung.
4. Memerlukan komitmen moral (kode etik) yang ketat.
5. Profesi ini berdampak luas bagi kepentingan masyarakat umum.
6. Profesi ini mampu memberikan penghasilan/nafkah bagi penyandang profesi untuk hidup layak.
7. Ada organisasi profesi sebagai wadah untuk bertukar pikiran, mengembangkan  program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, serta menyempurnakan, menegakkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik di antara anggota profesi tersebut.
8. Ada ijin dari pemerintah untuk menekuni profesi ini.









Senin, 07 Januari 2019

ETIKA SECARA UMUM DALAM PERIKLANAN

Etika dalam iklan meliputi :
- Jujur
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
- Tidak melanggar etika bisnis
- Tidak plagiat

TATA KRAMA ISI DIDALAM IKLAN :

- Hak cipta : penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
- Bahasa : iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa di pahami oleh sasaran.
- Tanda Asteris (*) : tanda ini tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan atau membohongi dari keterangan yg sebenernya dari produk.
- Penggunaan kata “satu-satunya” : tidak boleh menggunakan kata yang bermakna sama.
- Pemakaian kata “ Gratis” : kata “gratis” atau kata yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan.
- Pencantum Harga : jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan , maka harus ditampakkan dengan jelas.
- Garansi : Jika iklan mencantumkan garansi maka harus di pertanggung jawabkan.
- Janji pengembalian uang : syarat –syarat pengembalian uang tersebut harus dibyatakan secara jelas.
- Rasa takut dan takhayul : iklan tidak boleh menimbulkan rasa takut kepada orang lain kecuali untuk tujuan positif,
- Kekerasan : iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindak kerasan.
- Keselamatan : iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan.
- Perlindungan hak-hak pribadi : Iklna tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa persetujuan.
- Hiperbolisasi : sebagai penarik perhatian atau humor.
- Waktu tenggang : menampilkan adegan hasil dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu.
- Penampilan pangan : tidak boleh menampilkan penyia-nyian, pemborosan terhadap makan atau minum.
- Penampilan uang : perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslan sesuai dengan norma dan kepatutan dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan atau pelecehan.
- Kesaksian konsumen : Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas perseorangan .
- Anjuran : hanya dapat dilakukan oleh individu
- Perbandingan : dapat langsung dilakukan namun hanya terhadap aspek –aspek teknis produk.
- Perbandingan harga : hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfatan penggunaan produk.
- Merendahkan : iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing.
- Peniruan : iklan tidak boleh sengaja meniru produk pesaing.
- Istilah ilmiah dan statistik : iklam tidak boleh menyalahgunakan istilah – istilah ilmiah.
- Ketiadaan produk : iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang produk.
- Ketaktersediaan hadiah : iklan tidak boleh menyatakan “ selama persediaan masih ada”.
- Pornografi dan pornoaksi : iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun atau alasan apapun.
- Khalayak anak – anak : iklan yang menampilkan anak-anak tidak boleh merusaak jasmani rohani mereka.

TATA KRAMA DALAM RAGAM IKLAN

Contoh : iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh di siarkan di media non massa ; iklan rokok tidak boleh dimuat pada media iklan yang sasaran utama khalayaknya berusia dibawah 17 tahun.


TATA KRAMA DALAM PEMERAN IKLAN

Contoh : iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya ; iklan tidak boleh melecehkan , mengeksploitasi, mengobyekkan, mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat , harkat, dan martabat mereka.

TATA KRAMA DALAM WAHANA IKLAN

Contoh : iklan untuk berlangganan apapun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jela, mudah dan cepat.

Kamis, 03 Januari 2019

RUANG LINGKUP HAK CIPTA

A. Ciptaan yang dilindungi

Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu: 

- buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi;sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

B. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta

Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
peraturan perundang-undangan;
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Rabu, 02 Januari 2019

ETIKA DALAM PERSAINGAN BISNIS

Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan bisnis yang mencakup seluruh aspek berkaitan dengan individu dan perusaha. Kesemuannya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil dengan mengubah pandangan dunia tentang etika berbisnia. Nilai – nilai etika berbisnis inilah dapat kiranya berhasil dengan baik. Terdapat hubungan yang erat antara etika bisnis dan persaingan usahaan industry dan juga masyarakat.

Terdapat hubungan yang erat antara etika bisnis dan persaingan usaha. Terdapatnya aspek hukum dan aspek etika bisnis sangat menentukan terwujudnya persaingan yang sehat. Dalam bisnis, terjadi persaingan yang ketat, yang kadang-kadang menyebabkan pelaku usaha menghalalkan segala usaha untuk memperoleh keuntungan usaha dan memenangkan persaingan. Etika bisnis adalah perwujudan dari nilai-nilai moral. Hal ini disadari oleh sebagian besar pelaku usaha, karena mereka akan berhasil dalam kegiatan bisnisnya jika mengindahkan prinsip-prinsip etika bisnis

Upaya ke arah terbentuknya persaingan sehat dan penegakan etika bisnis, telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan mengeluarkan dua buah undang-undang, yaitu Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Persaingan usaha yang sehat akan menjamin keseimbangan antara hak-hak produsen dan konsumen. Indikator dari persaingan sehat adalah tersedianya banyak produsen, harga pasar yang ditentukan berdasarkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran, dan peluang yang sama dari setiap usaha, dalam bidang industri dan perdagangan.