Etika dalam iklan meliputi :
- Jujur
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma
yang berlaku
- Tidak melanggar etika bisnis
- Tidak plagiat
TATA KRAMA ISI DIDALAM IKLAN :
- Hak cipta : penggunaan materi yang
bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
- Bahasa : iklan harus disajikan dalam
bahasa yang bisa di pahami oleh sasaran.
- Tanda Asteris (*) : tanda ini tidak
boleh digunakan untuk menyembunyikan atau membohongi dari keterangan
yg sebenernya dari produk.
- Penggunaan kata “satu-satunya” :
tidak boleh menggunakan kata yang bermakna sama.
- Pemakaian kata “ Gratis” : kata
“gratis” atau kata yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan.
- Pencantum Harga : jika harga sesuatu
produk dicantumkan dalam iklan , maka harus ditampakkan dengan jelas.
- Garansi : Jika iklan mencantumkan
garansi maka harus di pertanggung jawabkan.
- Janji pengembalian uang : syarat
–syarat pengembalian uang tersebut harus dibyatakan secara jelas.
- Rasa takut dan takhayul : iklan tidak
boleh menimbulkan rasa takut kepada orang lain kecuali untuk tujuan
positif,
- Kekerasan : iklan tidak boleh
menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan
membenarkan terjadinya tindak kerasan.
- Keselamatan : iklan tidak boleh
menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan.
- Perlindungan hak-hak pribadi : Iklna
tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa persetujuan.
- Hiperbolisasi : sebagai penarik
perhatian atau humor.
- Waktu tenggang : menampilkan adegan
hasil dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu.
- Penampilan pangan : tidak boleh
menampilkan penyia-nyian, pemborosan terhadap makan atau minum.
- Penampilan uang : perlakuan terhadap
uang dalam iklan haruslan sesuai dengan norma dan kepatutan dalam
pengertian tidak mengesankan pemujaan atau pelecehan.
- Kesaksian konsumen : Pemberian
kesaksian hanya dapat dilakukan atas perseorangan .
- Anjuran : hanya dapat dilakukan oleh
individu
- Perbandingan : dapat langsung dilakukan
namun hanya terhadap aspek –aspek teknis produk.
- Perbandingan harga : hanya dapat
dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfatan penggunaan produk.
- Merendahkan : iklan tidak boleh
merendahkan produk pesaing.
- Peniruan : iklan tidak boleh sengaja
meniru produk pesaing.
- Istilah ilmiah dan statistik : iklam
tidak boleh menyalahgunakan istilah – istilah ilmiah.
- Ketiadaan produk : iklan hanya boleh
dimediakan jika telah ada kepastian tentang produk.
- Ketaktersediaan hadiah : iklan tidak
boleh menyatakan “ selama persediaan masih ada”.
- Pornografi dan pornoaksi : iklan tidak
boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun
atau alasan apapun.
- Khalayak anak – anak : iklan yang
menampilkan anak-anak tidak boleh merusaak jasmani rohani mereka.
TATA KRAMA DALAM RAGAM IKLAN
Contoh
: iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh di siarkan di media
non massa ; iklan rokok tidak boleh dimuat pada media iklan yang
sasaran utama khalayaknya berusia dibawah 17 tahun.
TATA KRAMA DALAM PEMERAN IKLAN
Contoh : iklan tidak boleh
memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya ; iklan tidak
boleh melecehkan , mengeksploitasi, mengobyekkan, mengornamenkan
perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat , harkat,
dan martabat mereka.
TATA KRAMA DALAM WAHANA IKLAN
Contoh : iklan untuk berlangganan
apapun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti
berlangganan secara jela, mudah dan cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar