Senin, 07 Januari 2019

ETIKA SECARA UMUM DALAM PERIKLANAN

Etika dalam iklan meliputi :
- Jujur
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku
- Tidak melanggar etika bisnis
- Tidak plagiat

TATA KRAMA ISI DIDALAM IKLAN :

- Hak cipta : penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
- Bahasa : iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa di pahami oleh sasaran.
- Tanda Asteris (*) : tanda ini tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan atau membohongi dari keterangan yg sebenernya dari produk.
- Penggunaan kata “satu-satunya” : tidak boleh menggunakan kata yang bermakna sama.
- Pemakaian kata “ Gratis” : kata “gratis” atau kata yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan.
- Pencantum Harga : jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan , maka harus ditampakkan dengan jelas.
- Garansi : Jika iklan mencantumkan garansi maka harus di pertanggung jawabkan.
- Janji pengembalian uang : syarat –syarat pengembalian uang tersebut harus dibyatakan secara jelas.
- Rasa takut dan takhayul : iklan tidak boleh menimbulkan rasa takut kepada orang lain kecuali untuk tujuan positif,
- Kekerasan : iklan tidak boleh menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindak kerasan.
- Keselamatan : iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan.
- Perlindungan hak-hak pribadi : Iklna tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa persetujuan.
- Hiperbolisasi : sebagai penarik perhatian atau humor.
- Waktu tenggang : menampilkan adegan hasil dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu.
- Penampilan pangan : tidak boleh menampilkan penyia-nyian, pemborosan terhadap makan atau minum.
- Penampilan uang : perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslan sesuai dengan norma dan kepatutan dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan atau pelecehan.
- Kesaksian konsumen : Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas perseorangan .
- Anjuran : hanya dapat dilakukan oleh individu
- Perbandingan : dapat langsung dilakukan namun hanya terhadap aspek –aspek teknis produk.
- Perbandingan harga : hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfatan penggunaan produk.
- Merendahkan : iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing.
- Peniruan : iklan tidak boleh sengaja meniru produk pesaing.
- Istilah ilmiah dan statistik : iklam tidak boleh menyalahgunakan istilah – istilah ilmiah.
- Ketiadaan produk : iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang produk.
- Ketaktersediaan hadiah : iklan tidak boleh menyatakan “ selama persediaan masih ada”.
- Pornografi dan pornoaksi : iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apapun atau alasan apapun.
- Khalayak anak – anak : iklan yang menampilkan anak-anak tidak boleh merusaak jasmani rohani mereka.

TATA KRAMA DALAM RAGAM IKLAN

Contoh : iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh di siarkan di media non massa ; iklan rokok tidak boleh dimuat pada media iklan yang sasaran utama khalayaknya berusia dibawah 17 tahun.


TATA KRAMA DALAM PEMERAN IKLAN

Contoh : iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya ; iklan tidak boleh melecehkan , mengeksploitasi, mengobyekkan, mengornamenkan perempuan sehingga memberi kesan yang merendahkan kodrat , harkat, dan martabat mereka.

TATA KRAMA DALAM WAHANA IKLAN

Contoh : iklan untuk berlangganan apapun melalui SMS harus juga mencantumkan cara untuk berhenti berlangganan secara jela, mudah dan cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar