Minggu, 13 Januari 2019

KODE ETIK PROFESI

A. Keberadaan Berbagai Profesi

- Setiap organisasi profesi mempunyai pedoman kode etik untuk menjadi standar/acuan perilaku bagi para anggotanya.
- Tujuan khusus dari setiap organisasi profesi adalah untuk mengembangkan kompetensi para anggota secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan pengendalian perilaku para anggotanya dengan berpedoman pada kode etik yang telah disepakati bersama.

B. Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)

Ada dua kategori kode etik yang diterapkan oleh PAII, yaitu kode etik PAII dan kode etik Qualified Internal Auditor (QIA). Kode etik PAII berlaku bagi organisasi profesi dan semua anggota PAII yang bekerja pada departemen/bagian audit internal suatu organisasi/perusahaan.  Kode etik QIA adalah kode etik bagi anggota yang telah memperoleh sertifikasi QIA melalui suatu pendidikan formal yang diterapkan oleh PAII. Perlu dipahami bahwa saat ini yang berprofesi pada departemen/bagian audit internal tidak seluruhnya mempunyai kualifikasi gelar atau sertifikat QIA

C. Kode Etik Psikologi Indonesia

Kode etik yang berlaku bagi Ilmuwan psikologi dan psikolog dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikan mereka, di mana latar belakang pendidikan ini menetukan boleh atau tidaknya seseorang melakukan praktik psikologi. Para Ilmuwan psikologi dalam batas-batas tertentu dapat memberika jasa psikologi, tetapi tidak boleh menjalankan praktik psikologi. Praktik psikologi hanya boleh dilakukan oleh para psikolog.

D. Kode Etik Profesi Advokat

Advokat merupakan salah satu subprofesi di bidang hukum. Sebagaimana dikatakan oleh Abdulkadir Muhammad (2006), peraturan hukum mengatur dan menjelaskan bagaimana seharusnya:
- Legislator menciptakan hukum
- Pejabat melaksanakan administrasi Negara
- Notaris merumuskan kontrak-kontrak harta kekayaan
- Polisi dan jaksa menegakkan ketertiban hokum
- Pengacara membela kliennya dalam menginterpretasikan hokum
- Hakim menerapkan hukum dan menetapkan keputusannya
- Pengusaha menjalankan kegiatan bisnisnya
- Konsultan hukum memberikan nasihat hukum kepada kliennya
- Pendidik hukum menghasilkan ahli hukum

Bila seorang profesional benar-benar menghayati profesinya dan betul-betul mau mematuhi kode etik yang ditetapkan atas dasar kesadaran diri dalam melaksanakan profesinya, maka sebenarnya ia telah menjalani kehidupan sesuai dengan hakikat manusia seutuhnya. Hakikat manusia utuh adalah hidup dengan menyeimbangkan pemenuhan EQ, IQ, SQ, dan PQ.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar