A. Keberadaan Berbagai Profesi
- Setiap organisasi profesi mempunyai pedoman kode etik untuk menjadi standar/acuan perilaku bagi para anggotanya.
-
Tujuan khusus dari setiap organisasi profesi adalah untuk mengembangkan
kompetensi para anggota secara berkelanjutan sekaligus untuk melakukan
pengendalian perilaku para anggotanya dengan berpedoman pada kode etik
yang telah disepakati bersama.
B. Kode Etik Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII)
Ada dua kategori kode etik yang diterapkan oleh PAII, yaitu kode etik
PAII dan kode etik Qualified Internal Auditor (QIA). Kode etik PAII
berlaku bagi organisasi profesi dan semua anggota PAII yang bekerja pada
departemen/bagian audit internal suatu organisasi/perusahaan. Kode
etik QIA adalah kode etik bagi anggota yang telah memperoleh sertifikasi
QIA melalui suatu pendidikan formal yang diterapkan oleh PAII. Perlu
dipahami bahwa saat ini yang berprofesi pada departemen/bagian audit
internal tidak seluruhnya mempunyai kualifikasi gelar atau sertifikat
QIA
C. Kode Etik Psikologi Indonesia
Kode etik yang berlaku bagi Ilmuwan psikologi dan psikolog dibedakan
berdasarkan latar belakang pendidikan mereka, di mana latar belakang
pendidikan ini menetukan boleh atau tidaknya seseorang melakukan praktik
psikologi. Para Ilmuwan psikologi dalam batas-batas tertentu dapat
memberika jasa psikologi, tetapi tidak boleh menjalankan praktik
psikologi. Praktik psikologi hanya boleh dilakukan oleh para psikolog.
D. Kode Etik Profesi Advokat
Advokat merupakan salah satu subprofesi di bidang hukum. Sebagaimana
dikatakan oleh Abdulkadir Muhammad (2006), peraturan hukum mengatur dan
menjelaskan bagaimana seharusnya:
- Legislator menciptakan hukum
- Pejabat melaksanakan administrasi Negara
- Notaris merumuskan kontrak-kontrak harta kekayaan
- Polisi dan jaksa menegakkan ketertiban hokum
- Pengacara membela kliennya dalam menginterpretasikan hokum
- Hakim menerapkan hukum dan menetapkan keputusannya
- Pengusaha menjalankan kegiatan bisnisnya
- Konsultan hukum memberikan nasihat hukum kepada kliennya
- Pendidik hukum menghasilkan ahli hukum
Bila seorang profesional benar-benar menghayati profesinya dan
betul-betul mau mematuhi kode etik yang ditetapkan atas dasar kesadaran
diri dalam melaksanakan profesinya, maka sebenarnya ia telah menjalani
kehidupan sesuai dengan hakikat manusia seutuhnya. Hakikat manusia utuh
adalah hidup dengan menyeimbangkan pemenuhan EQ, IQ, SQ, dan PQ.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar