A. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang
dapat dilindungi, yaitu:
- buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
lain yang sejenis dengan itu;
alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi;sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
B. Ciptaan yang tidak
diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan
di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara;
peraturan perundang-undangan;
pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah;
putusan pengadilan atau penetapan
hakim; atau
keputusan badan arbitrase atau
keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar